Saka Pom
Satuan Karya (Saka) Pengawas Obat dan Makanan (POM) adalah wadah bagi anggota Gerakan Pramuka yang ingin mendalami pengetahuan dan keterampilan di bidang pengawasan obat dan makanan. Saka POM berperan sebagai kader keamanan obat dan makanan, membantu Badan POM dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Golongan Fungsi Saka POM:
Saka POM memiliki tiga bidang kegiatan utama, yang disebut "Krida":
1. Krida Pemberi Informasi:
Bertugas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang obat dan makanan yang aman dan berkualitas, termasuk cara membaca label produk, mengenali ciri-ciri produk ilegal, dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
2. Krida Pemantauan:
Bertugas melakukan pemantauan terhadap produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, serta melaporkan temuan yang mencurigakan kepada BPOM.
3. Krida Pengujian Sederhana:
Bertugas melakukan pengujian sederhana terhadap sampel obat dan makanan untuk mengetahui keamanannya, seperti uji kandungan formalin pada makanan, dengan menggunakan alat-alat sederhana yang telah dilatihkan.
Tugas Saka POM:
Mendukung tugas dan fungsi Badan POM dalam mengawasi obat dan makanan.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan obat dan makanan.
Melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keamanan obat dan makanan.
Melakukan pemantauan terhadap produk obat dan makanan yang beredar.
Melakukan pengujian sederhana terhadap sampel obat dan makanan.
Menjadi kader keamanan obat dan makanan di lingkungan masing-masing.
Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Badan POM.
Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak terkait dalam upaya meningkatkan keamanan obat dan makanan.